Saturday, December 22, 2012

Selamat Hari Mamak

Hari ini, natal di gereja dan saat perayaan tadi sempat disinggung hari ibu dan ditampilkan foto-foto para remaja naposo dengan para mamaknya. Kebanyakan fotonya para panitia, tetapi karena gw nggak pernah ikut rapat lagi dan nggak tau ada acara begitu jadi nggak ada foto gw dan mamak.
biar hati ini puas, ini foto mamakku dan gw harus muncul, setidaknya di blog gw...
ulang tahun mamakk

Ya, selama ini mama adalah sosok yang sesuatu bagi gw. Terkadang ngomel (baru tadi pagi), terkadang baik, terkadang kepo, terkadang nyuruh-nyuruh, terkadang menangis dan masih banyak lainnya lagi. Tak jarang, gw suka melawan dan tidak jarang perkataan gw membuat mama sedih dan mungkin tidak bisa diterimanya.
Namun dari semuanya itu, gw tahu bahwa mama adalah orang yang terbaik bagi gw. Mama adalah orang yang paling tahu diri gw, mungkin lebih dari gw tahu akan diri gw sendiri. Dia tahu kalau gw bohong, kalau gw lagi BT dan masih banyak lainnya. Mungkin, mama sudah tahu sejak gw masih belum bisa ngomong. jadi segala ekspresi yang gw tunjukan pasti mama tahu.
Mama adalah sosok yang kuat dalam menjalani kehidupan, terlebih setelah kepergian bapak. Mama menjadi single parent dalam mendidik dan mengarahkan ketiga anaknya. Mama bekerja keras untuk menghidupi ketiga anaknya dan banyak hal yang kami pelajari dari sosok mama. 
Selamat hari ibu ya mama..semoga mama sehat selalu dan tetap menjadi yang terbaik bagi kami anak-anakmu ya mama..

Panitia Memalukan

Hari ini, ya hari ini merupakan natal gabungan remaja dan naposo gereja gw (HKBP Citra 1), dimana gw bertugas sebagai panitia acara. Rapat awal gw datang dan untuk rapat-rapat berikutnya jarang sekali karena alasan bantu buat gubug. Rapat berikutnya tidak pernah datang....
Tiba saatnya dan hujan pun turun tak henti-hentinya hingga rasanya tubuh gw males bangun tidur dan bergegas ke gereja. Ditambah setelah bangun tidur itu gw nyuci motor sambil mandi hujan, jadi rada males lagi kalau motor yg gw cuci kotor kena hujan. Alhasil berangkatlah jam setengah tujuh malam dan pas khotbah pendeta udah mau selesai. Tiba acara perayaan dan beberapa panitia melihat gw, ditambah dengan kostum gw yang beda sendiri membuat tambah malu...
Duduk paling belakang dan di pojok kiri, bercengkrama dengan para naposo yang lain. Sesekali ada panitia yang lihat dan perasaan gw jadi tambah gak enak karena kesannya nggak kerja. Di akhir-akhir sesi pun gw putuskan pulang untuk menjemput emak dengan perasaan yg malu+nggak enak dengan  para panitia yang lainnya...
Asli, selama ini kalau ada panitia yg nggak kerja terkadang panitia yang lain termasuk gw sesekali sesekali jadi sering ngebahas panitia yg nggak kerja dan mungkin kali ini hal itu yang terjadi pada gw. Maaf ya kawan-kawan, lain kali nggak begini lagi dah bos...

Thursday, November 15, 2012

Jika Aku Menjadi Ketua KPK


 vote ya http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/732/Cornal%20Andri.html
Sebelum dijawab serangkaian tindakan apa yang saya lakukan dalam upaya pemberantasan korupsi, saya akan berpikir apakah saya mau jadi Ketua KPK? Tentu saat ini saya akan menjawab saya mau, tetapi ketika ditanya apakah pantas menjadi seorang Ketua KPK? Saya rasa saya belum pantas. Saya menjawab mau karena jabatan sebagai Ketua KPK bukanlah jabatan yang bisa dipandang sebelah mata, selain itu juga karena gaji yang saya rasa lebih dari cukup. Hal ini tentu akan menjauhkan saya dari niat untuk melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) karena disamping sudah memiliki gaji yang memadai, tetapi juga karena posisi yang saya jalankan. Korupsi merupakan tindakan yang tidak benar dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Mungkin tidak semua orang mengerti korupsi yang diambil dari bahasa Latinnya corruptio atau corruptus, tetapi korupsi dapat disederhanakan menjadi perbuatan mencuri, dengan objek spesifik mengarah berupa uang atau bisa dalam bentuk benda lain. Tidaklah mudah untuk memberantas korupsi yang terus berkembang secara feodalisme yang pelakunya biasanya memiliki kekeluargaan dekat dengan para pejabat dan partai tertentu. Hal ini terjadi karena tujuan seseorang melakukan korupsi tidak hanya karena adanya kemauan, tetapi didukung oleh adanya peluang, tawaran, kebutuhan, dan sifat ketamakan pelaku. 
Geen Straft Zonder Schuld”, yang artinya tiada hukuman tanpa kesalahan. Begitu pula dengan para pelaku korupsi (koruptor) harus dikenakan hukuman atas apa yang dilakukan dengan tujuan sebagai bentuk pembalasan, menakuti dan memperbaiki atas apa yang telah dilakukan. Hal ini akan saya lakukan karena ajang korupsi di Indonesia sudah tidak berada di tahap elitis, tetapi sudah pada tahap sistemik, jumlahnya pun tergantung perannya. Ibaratnya kalau ikan guppy di selokan makan encu (jentik nyamuk), tetapi kalau ikan hiu makannya ikan tenggiri, ikan kakap, dan ikan-ikan seukurannya.
Lalu tindakan apakah yang saya akan lakukan dalam rangka pemberantasan korupsi jika saya berada dalam posisi Ketua KPK? Tentu jawab saya untuk saat ini akan berkata bahwa saya akan memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi dan mencegah tindak korupsi di dalam sistem pemerintahan dan sistem terkait dengannya. Banyak cara yang bisa saya lakukan jika menjadi Ketua KPK, diantaranya:
  • Pertama, KPK harus bekerja sama dengan instansi di dalam dan di luar negeri untuk membahas dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan korupsi. Mungkin bisa bekerja sama dengan KPK nya negara China. Mengapa China? Karena kita tahu bahwa negara yang memiliki cara pandang seperti induk ayam tersebut cukup tegas dalam menangani kasus pemberantasan korupsi dengan adanya hukuman mati yang dalam setahun dapat dikenakan terhadap kurang lebih 8000 orang. Perlu adanya keberanian untuk melakukan hal ini, bila perlu dengan sedikit kegilaan dalam mengambil keputusan ini. Sedangkan di dalam negeri KPK dapat melakukan koordinasi dengan instansi-instansi pemerintah, misalnya dengan membuat komitmen untuk tidak memberi toleransi terhadap pelaku korupsi. Dengan instasi swasta juga perlu dilakukan koordinasi agar tidak memancing terjadinya korupsi. Selain itu sebagai “anak bungsu” yang berwenang memberantas korupsi bersama Kepolisian dan Kejaksaan, KPK harus berkerja sama untuk menegakkan aturan yang benar, bukan yang baik atau bukan “win win solution” yang ujungnya kompromi. Walau pun KPK dibentuk berdasarkan dengan TAP MPR No. VIII/ MPR/2001 dan dibuat dua tahun setelah dibuat UU nya, tetapi KPK harus bisa menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan. Selain itu, KPK harus mau mensosialisasikan formulir ke instasi atau lembaga pemerintah agar para pegawai negeri segera melapor jika menerima gratifikasi.
  • Ke dua, berkerja sama dengan media dan forum-forum yang dibuat oleh masyarakat karena kita tahu bahwa masyarakat lah yang memiliki peranan penting dalam pengambilan setiap keputusan di DPR. Ketika masyarakat sadar akan bahaya korupsi, misalnya kasus political bribery antara anggota parlemen dengan pengusaha atau political kickbaks antara pejabat dengan pengusaha maka perilaku kritis masyarakat akan tercermin dari setiap keputusan dan peristiwa yang terjadi. Instasi ini masih lebih muda dan kecil bila dibandingkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Melihat hal ini, maka sangat perlu dukungan dari masyarakat untuk mendukung setiap langkah-langkah yang diambil oleh KPK. Peran dan dukungan dari masyarakat ini sangatlah dibutuhkan dalam mendukung kinerja KPK. Peranan media juga sangat penting dalam mendukung kinerja KPK karena saat ini media sangat berperan penting membentuk cara pandang masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap suatu permasalahan yang terjadi. 
  • Ke tiga, yaitu dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki KPK sendiri, terlebih dalam menjunjung tinggi integritas dan komitmen untuk berkerja secara profesional sebagai pegawai KPK. Hal ini memang sulit, karena SDM merupakan resources yang unik dan tidak dapat diperintah atau di program seperti sistem komputer yang terintegrasi pada server. Perlu adanya hukuman yang lebih berat terhadap anggota KPK yang melakukan tindakan di luar aturan. Hal ini dapat di dukung dengan adanya kegiatan rohani bagi para pegawai karena butuh iman yang kuat dalam menghadapi pemasalahan dan godaan yang datang. Menurut saya faktor keimanan, lingkungan dan pendidikan secara langsung atau tidak langsung sangat berpengaruh terhadap perilaku para pegawai KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. 
  • Ke empat yaitu dengan sikap saya yang jika menjadi Ketua KPK dengan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Untuk siapa pun, termasuk untuk “King Maker” yang membuat saya berada di posisi Ketua KPK. Prinsip KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun harus berjalan sebagai mana mestinya. Perasaan harus dikesampingkan dalam penegakan aturan karena jika bermain perasaan maka tidak akan tercapai visi dari KPK itu sendiri. Seorang Ketua KPK secara tidak langsung juga merupakan jabatan politis karena dipilih anggota DPR yang tergabung dalam kubu-kubu atau fraksi tertentu. Sistem pemungutan suaranya pun sangat tergantung “koordinasi” fraksi tersebut yang tidak jarang masih menimbang untung rugi jika memilih seseorang untuk menjadi Ketua KPK. Hal ini lah yang secara manusia biasa terkadang menjadi penghalang untuk bertindak profesional terhadap pihak-pihak yang berjasa dalam karir seseorang. Selain itu, juga dengan sikap tidak menerima apa pun yang di dalam nya berpotensi mengurangi sikap profesional sebagai seorang pemimpin KPK. Selain itu, saya juga akan memajang foto-foto anak kecil yang menderita dalam kemiskinan di dalam gedung KPK karena bagi saya hal ini akan terus mengingatkan saya dan saya harap seluruh bawahan agar bekerja dengan benar dan penuh semangat memberantas korupsi yang menyebabkan anak-anak di dalam foto tersebut mengalami kondisi seperti di dalam foto tersebut.
  •  Ke lima, dengan memperkuat dasar-dasar hukum KPK dalam menjalankan fungsinya. Dasar hukum harus ditegakkan tanpa adanya multi tafsir karena kita tahu bahwa dasar hukum untuk memberantas korupsi sudah ada dari KUHP pasal 209, 210, 387, 388, 416, dan seterusnya ditambah UU No.3 Tahun 1971, UU No.31 Tahun 1999, Pasal 108 KUHAP hingga UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terlebih dalam shifting burden of the proof atau pembuktian terbalik bagi para terdakwa yang tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi juga hendaknya menerapkan sistem memiskinkan para koruptor, KPK harus mengambil harta pribadi hingga harta orang ke tiga yang menerima hasil korupsi tersebut. Dengan adanya hukum yang kuat, maka celah-celah untuk korupsi dapat ditutup. Selain itu KPK harus mempertegas keadaan atau situasi seorang koruptor yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman mati dalam ”keadaan bahaya” yang dirasa masih ambigu dan belum pernah dilakukan di Indonesia seperti kasus terorisme dan kasus narkotika. 
  • Ke enam yaitu dengan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan agar diadakan mata pelajaran anti korupsi di tinggat perguruan tinggi. Hal ini sangat lah penting karena para mahasiswa yang lulus kelak sebagai generasi penerus dan diharap dapat mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi. Di samping itu dengan menyarankan agar cara masuk para mahasiswa dilakukan dengan sistem yang benar. Terlebih masalah biaya saat ini sudah tidak masuk akal, untuk masuk perguruan tinggi tertentu dibutuhkan biaya hingga ratusan juta rupiah. KPK hendaknya juga mengajak instansi pemerintahan untuk melakukan sistem rekrutmen penerimaan pegawai secara benar tanpa adanya jalur lain yang tidak dapat dibenarkan karena setiap proses yang benar saja terkadang hasilnya bisa error, terlebih dengan proses yang sejak awal sudah tidak benar maka bisa dipastikan kemungkinan  besar hasilnya tidak benar.
Itulah kurang lebih serangkaian tindakan yang akan saya lakukan jika posisi saya sebagai Ketua KPK. Masih banyak lagi tentunya hal-hal yang saya akan lakukan dalam upaya pemberantasan korupsi dan hal itu bisa saja out of the box dari perkiraan orang-orang. Oleh karena itu sangat dibutuhkan sosok seorang Pemimpin KPK yang berani membuat keputusan yang benar dan berani untuk menanggung segala resiko atas keputusan yang diambilnya. Kalau Ketua KPK sekarang, Bapak Abraham S.  pernah memberi jawaban seperti lagu Krisdayanti dengan judul Menghitung Hari, mungkin saya juga akan menjawab berbagai pertanyaan dengan serangkaian lagu-lagu lain yang lebih hits dan penuh lawakan karena secara pribadi saya sangat senang  dengan aktifitas melawak tanpa mengurangi sedikit pun misi-misi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dibaca dan kasih vote ya  blog:  http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/732/Cornal%20Andri.html

Friday, September 21, 2012

Jangan Larang Warga Medan Memelihara Babi!!

Pagi Jakartaaaaaaaaa...
Apa kabar semua?? semoga sehat semuanya..terlebih yang baca tulisan2 gw.wkwkkw..
Daripada curhat ke BT-an dengan ulah tukang bangunan yang mencuri potongan besi, lebih baik mengomentari headline news jam 6 tadi di M****TV alias METRO TV.

Apa yang anda bayangkan mengenai orang yang pelihara babi??najis, jorok, kotor,bau, haram, dll...yang mungkin semuanya jelek...kecuali bonekanya yang UNYOE. Seperti ini..
oneka unyoe...miaw


Nah, tapi bagaimana kalau yang dipelihara seperti ini..
babi namboru gw di siantar
Yah, kalau gambar pertama nggak mungkin bisa dipelihara, tapi gambar ke dua yang bisa dipelihara. memang secara kodratinya babi itu kotor,bau,dsb yang mungkin anda lebih tau negatifnya..tetapi dibalik itu apakah anda tau guna babi bagi si empunya? Gw dan sebagian besar orang Medan yang nasrani pasti pernah atau bahkan gemar makan babi yang tentunya sudah diolah sedemikian rupa baik di gardingbekkeras(segar dingin beku kering asap...... #salah). Maaf sebelumnya nulis kata "diolah" teringan dengan plajaran PIB (pengetahuan identifikasi barang yang diajarin Pak Iman, widyaiswara yang kompeten, tp udah pensiun.wkwkk...kembali ke topik!!
Tentunya dalam pasar ada supply and demand...karena demandnya cukup banyak, makanya sebagian warga di medan mau untuk memelihara babi untuk bisa di jual ke pasar dan dapat uang..untuk kasus seperti ini, apakah tindakan satpol PP medan dibenarkan dalam menangkap babi-babi yang dipelihara warga?? saya pribadi dengan tegas mengatakan tindakan tersebut merupakan tindakan yang SALAH dan AROGAN. Lebih baik tangkap babi-babi berparfume, rapih dan looks like "goose" tapi kenyataannya ................. (jawab sendiri). Lebih baik tangkap orang-orang yang rajin menamam,memupuk dan menyiram pohon GANJA dan mungkin para penggunanya yang mungkin ada di jajaran pemerintah daerah!
apakah anda tau? sebelumnya dulu tidak pernah ada larangan memelihara babi di Medan, tapi karena bergantinya pemimpin maka dibuat aturan seperti itu!! apa anda tau juga bahwa dari babi-babi itu banyak orang tua yang bisa menyekolahkan anak-anaknya hingga perguruan tinggi. mereka juga tidak mau untuk memelihara babi kalau ada pekerjaan lain yang lebih baik. TENTUNYA orang tuanya juga tidak akan pernah menyuruh anaknya menjadi PETERNAK BABI seperti dirinya!! Pasti ingin hidup lebih baik lagi. Kalaupun lingkungan merasa terganggu maka lihat siapa awalnya tinggal disana!! kalau dia orang yang pindah dan sebelumnya di lingkungan tersebut tidak pernah pelihara babi JELAS DAN HARUS orang itu harus diusir karena menggangu lingkungan. Tetapi kalau orang baru yang pindah kesana dan tiba-tiba mengusik ketentraman yang sebelumnya tercipta, maka orang tersebut belum tentu salah. Salah kalau tidak memberi solusi tapi benar kalau memberikan solusi, kalau mereka dilarang pelihara babi, APA PEMERINTAH DAERAH BISA KASIH PEKERJAAN??kalau nggak, pemdanya ke laut aje!! usir-usir orang tanpa kasih solusi! 

Thursday, September 13, 2012

Tolong Beri Tiket Gratis PT KAI Bagi Siswa SD

hmm....udah malam da baru pulang dari......
tapi, ada satu hal yang masih mengganjal di hati dan untungnya besok libur jadi marilah berbagi cerita warna warni pengalaman sebagai mahasiswa pengguna kereta api setiap kuliah...........
Tadi sore saat pulang kuliah, tepatnya saat naik kereta transit dari duri- tanggerang ada beberapa anak sd negeri yang terus teang terlihat sedikit kasihan, ada anak laki-laki yang buat tipex di tasnya dan ada anak perempuan yang berdiri tak dapat tempat duduk. Tapi bukan itu masalahnya, yag jadi masalah yaitu saat ada pemeriksaan tiket dan anak perempuan tersebut yang kurus dan yaaaa... tampangnya kasihan (menurut gw) mengeluarkan tiket dari saku bajunya....disitu gw berfikir bahwa anak yang kelihatannya seprti kelas 5 atau 6 itu pasti menggunakan kereta api setiap sekolah karena turunnya bersamaan dengan gw. Tapi, bisa dibayangkan bagaimana kalau anak sekecil itu harus beli tiket yang DULUNYA di rute anak itu ada kereta ekonomi, tapi sekarang sudah di commuterkan semua. mungkin dulu, anak itu bisa tidak beli tiket untuk berangkat ke sekolah tapi sekarang harus beli tiket karena DULU gw juga pernah anak sd yang diturunkan karena tidak punya tiket saat pulang sekolah...
Bisa gw bayangkan, Gw aja yg udah jadi mahasiswa sedikit males untuk beli tiket yang harganya Rp. 5.500,- karena belom kerja dan uang segitu yaaaaa berasa juga kalau tiap hari. APALAGI buat anak SD negeri yang beli tiket kalau mau ke sekolah. Tentunya dia beli tiket pasti karena rasa takut jika diusir sama petugas ticketing, memang tindakan petugas benar, TAPI TOLONG DONG, untuk anak SD diberi fasilitas tidak perlu beli tiket atau kalaupun beli, beri harga yang murah!!! kasihan kan!! masalahnya dia bukan mau tour, jalan-jalan TAPI MAU SEKOLAH. Bukan merendahkan atau bermaksud lain, tapi daerah di st. kalideres itu banyak pendatang yang umumnya mengontrak...bagaimana kalau anak itu mengontrak dan sekolah disana  karena dulu masih ada kereta ekonomi dan sebagian besar warga yang bekerja di daerah duri atau angke bekerja di konveksi..penghasilannya juga tidak begitu besar...
Yang terpenting, bukan masalah kehidupan ekonomi si anak beserta keluarganya!!tapi paling tidak buatlah peraturan yang mengecualikan anak SD dalam membeli tiket  ya PT KAI, kalaupun harus beli ya sebaiknya harganya jangan full untuk penumpang commuter...gw yakin, kalaupun ada kereta ekonomi dan walau harus menunggu satu jam, pasti anak itu dan teman-temannya mau untuk menunggu tapi karena keadaan yang sudah menghapus keberadaan kereta ekonomilah yang membuat si anak SD itu TERPAKSA membeli tiket.

Thursday, August 9, 2012

Go To Trans Studio Bandung

hii everyone..
yesterday, i and two my cousins went to TSB since 10 am till 8 pm. exactly we do this NOT because the enjoyable that place, just because we don't want loss our money...the ticket so expensive if we compare with the game.
base my knowladge, TSB have 20 game but 2 was broke when we go there. we must pay 110 thousand rupiah for one ticket in month of fasting. later, we must pay 20 thousand rupiah for made a XXX bank card. Then..when we want to entered the gate TSB, we banned to bring food and drink!!!we must left our logistics in a locker room. because we came from jakardah, we bring not only logistics but also clothing, underwear, tooth brush,etc. you know, that locker just allowed to save the food dan drink, goods other than that must be paid 20 thousand rupiah..
one weird pics
when we enter the gate, first game (forgot the name, but like halilintar dufan) was broke..then the 4 D studio was broke too.. so, we decided to play all the game because we don't want loss our money..so we play all the game more than one times almost the game. such as,both  cano game (like niagara-gara dufan) and halilintar we play 4 times, dunia lain twice, etc...luckly we can see the parade show and drama, so we don't really disappointed with our decision enter the TSB. than, when we feel hungry, we only can get acces food court in the TSB and can't to cash pay!!all about the transaction must be in XX bank card and we must fill our savings in that card..
in my opinion, the owners is very wery bery clever!!all the transaction must be with his bussines. so the cas flow of money enter his purse!but really bad in my point of view because the monopoly system. 
if you ask me..how about the game??hmm..most of them was copas (copy paste) from dufan, but one interesting game for me is king kong climb..exactly just because i not yet climb the mountain or a hill, so i tried to clim the wall and firs i can't reach the top but after 3 times i can reach it!!
of course, one moment that we never forgot is take a photo...narcissistic habit. then..we go home to my brother "kosan" and of course in this morning 1 wrote this little story because my cousins still sleep..
wish me luck for today....

Saturday, August 4, 2012

Tanah Kita? Bukan! Tanah Gw (Mafia Tanah)

Saat liburan UAS kali ini, tepatnya saat nganggur dan kemarin hang out ke somewhere di luar DKI Jakarta tak sengaja terdengar oleh telinga gw masalah yang sedang dialami oleh korban MAFIA TANAH, dimana dia dan beberapa orang warga tanahnya diambil oleh pihak lain. sebenarnya nggak tau juga sih siapa yang benar tapi kasihan kalau mendengar kisahnya yang sangat miris.....tentunya gw nggak akan buka dimana lokasi dan berapa hektare tanah yang diambil, bukan puluhan atau ratusan tapi ribuan hektar tanah warga diambil.....
Langkah pertama yang gw lakukan yaitu menulis di kompasiana dan apakah yang terjadi?kurang lebih 2 jam setelah gw menulis gw tidur dan pas bangun...gw mencoba buka tulisan gw dan ternyata SUDAH DIBLOK atau apapun istilahnya disaat pembaca yang ke-35. Untungnya gw masih punya blog dan masih bisa berbagi.... beginilah ceritanya..copy dari http://hukum.kompasiana.com/2012/08/04/tanah-kita-bukan-tanah-gw-mafia-tanah/

Luasnya wilayah daratan Indonesia yang dipisahkan oleh perairan menjadikan Indonesia mengedepankan azas archipellago, dimana azas tersebut berpendapat bahwa perairan menghubungkan daratan sehingga Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh. Begitu pula seharusnya hukum yang berlaku, seharusnya bisa diterapkan sama di setiap wilayah di Indonesia. Tidak ratanya penyebaran penduduk di Indonesia menjadikan pulau Jawa menjadi pulau dengan penduduk terbanyak di Indonesia.
copas dari Antara Foto
copy dari Antara Foto
Tidak meratanya penyebaran penduduk membuat banyak lahan kosong di luar pulau jawa mengalami sengketa pertanahan yang belakangan ini marak di bahas di beberapa media dan belum berapa lama pernah saya dengar dari salah satu korban yang sebelumnya tidak saya kenal, misalnya di pulau Sumatera dan Kalimantan yang terkenal dengan perkebunannya. Bagaimana tidak iba mendengar ceritanya, terlebih jika memposisikan diri kita pada diri korban. Korban yang memiliki tanah dan “katanya” bayar pajak diusir dari tanah yang ditempati. Padahal secara logika, termasuk saya sebagai yang awam mengenai hukum tidaklah mungkin ada orang yang mau dan diizinkan untuk membayar pajak tanah yang bukan miliknya. Tidak hanya itu, bahkan para mafia pintar tersebut medayagunakan para preman hingga oknum aparat yang menjadi keparat karena tidak menegakkan hukum yang seharusnya tetapi menjadi akrab dengan para mafia yang sangat dermawan terhadapnya dan ketika punya kepentingan. Ketika warga datang ke tempat dimana seharusnya kasus tersebut bisa ditindak malah tidak ditindak. Bahkan ketika mereka membawa kasus ini ke Jakarta, ketika para “ksatria penegak hukum” terbang ke TKP, mereka menjadi luluh lanta karena wibawa, kebaikan, dan kedermawanan para mafia tersebut. Hal ini sudah berlarut-larut dan masih belum terselesaikan. Banyak warga yang menjadi korban baik dari preman hingga aparat yang menjebloskan beberapa orang ke dalam penjara. Miris rasanya jika merasakannya, bayangkan seseorang yang menjual assetnya untuk bisa berkebun di sebuah lahan harus mengorbankan harta bendanya dengan maksud untuk memperoleh laba dari lahan yang dibeli dan dikelolahnya harus menderita kerugian dan tekanan dari pihak-pihak yang mengatakan bahwa tanah itu milik orang lain (pribadi maupun perusahaan swasta). Sangat disayangkan mengapa hal ini bisa terjadi, apakah peraturan yang kurang jelas atau ada pihak yang lengah dalam pengawasan.
Upaya hukum seharusnya bisa dilakukan untuk mengetahui apa yang benar, bukan didiamkan dan “digantung” statusnya. Itu pun masih diragukan karena para mafia tersebut pasti terus mencari kesempatan dengan merangkul dan menawarkan tidak hanya “apel wasington” tapi bisa jadi “durian bangkok”. Sungguh tragis jika hal ini dibiarkan. Sudah saatnya kita sebagai warga yang dalam proses menjadi masyarakat madani empati terhadap masalah-masalah di sekitar kita. Terlebih bagi kawan mahasiswa sebagai calon penerus bangsa, mau dibawa kemana Indonesia ini?

Sunday, July 1, 2012

Kuliah Naik Kuda

Hmm... baru saja nonton Surat Kecil Untuk Tuhan (SKUT) yang awalnya ditonton keponakan gw namanya si sarah siahaan yang nunggu temannya mau nobar piala euro dini hari nanti...
Tapi bukan itu yang gw mau cerita, tapi ketika nonton film itu entah kenapa teringat mendiang bapak yang sudah tiada di saat masih baru masuk SMA.
Melihat jalan ceritanya, entah mengapa pikiran gw tiba-tiba terlintas saat nonton bareng bapak waktu siang hari. Maklumlah, dulu sewaktu SD bapak selalu jemput pulang sekolah dengan VESPA kesayangan keluarga (secara, cuma itu satu2nya kendaraan keluarga) dan setibanya di rumah biasanya gw, bapak dan abang selalu tidur siang bareng dengan bapak di tengah, karena kalau gw dan abang gw dalam satu sisi pasti ujung2nya iseng..iseng dan ujungnya berantem. 
Nah, seperti biasa....bapak gemar sekali menonton film india di TPI siang hari...biasanya filmnya ada jagoan dan ada perkelahian. Saat itu di filmnya ada tokoh yang pakai kuda dan saat itu gw bilang "pak, andri mau naik kuda" dan bapak menjawab "iya, masih kecil nanti kalau udah gede aja ya bapak beliin.". Entah karena apa, gw sangat pengen punya kuda dan bertanya "kapan??" dan bapak waktu itu bilang "nanti kalau udah gede, kalau udah kuliah." saat itu gw mungkin belum begitu mengeri apa yang dimaksud dengan kuliah tapi hal itulah yang gw ingat....
Yang jelas buka kuda odong-odang kayak gini..
odong-odong

Lucu, tapi itulah beberapa kenangan yang alm. bapak tinggalkan buat gw. Tak tau apa itu kiasan atau apa, yang jelas.....semoga kelak dapat tercapai :)

Tuesday, June 26, 2012

KLASIFIKASI HUKUM KEPABEANAN DAN CUKAI DALAM TINDAK PIDANA


Perbedaan Pelanggaran dan Kejahatan
Secara teoritis memang sulit sekali untuk membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran, Istilah kejahatan berasal dari kata “jahat”, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat(Pipin Syarifudin,2000:93). Menurut Moeljatno terdapat dua cara pandang dalam membedakan antara kejahatan dan pelanggaran yakni pandangan pertama yang melihat adanya perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran dari perbedaan kualitatif. Dalam pandangan perbedaan kualitatif antara kejahatan dan pelanggaran dikatakan bahwa kejahatan adalah “rechtsdeliten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentantangan dengan tata hukum. Pelanggaran sebaliknya adalah “wetsdeliktern”, yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian (Moeljatno,2002:71).Pandangan kedua yakni pandangan yang menyatakan bahwa hanya ada perbedaan kuantitatif (soal berat atau entengnya ancaman pidana) antara kejahatan dan pelanggaran.
Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu menurut Moeljatno:
Tindak Pidana Kejahatan (misdrijf)
Tindak Pidana Pelanggaran (overtreding)
• dlm. MvT : sebelum ada UU  sudah dianggap tidak baik (recht-delicten)
• Hazewinkel-Suringa : tidak ada perbedaan kualitatif,  hanya perbedaan kuantitatif
a) Percobaan : dipidana
b) Membantu : dipidana
c) Daluwarsa : lebih panjang
d) Delik aduan : ada
e) Aturan ttg Gabungan berbeda
• KUHP : Buku II
• dlm MvT : baru dianggap tidak baik setelah ada UU
(wet delicten)
• Perbedaan dg kejahatan:
a) Percobaan : tidak dipidana
b) Membantu : tidak dipidana
c) Daluwarsa : lebih pendek
d) Delik aduan : tidak ada
e) Aturan ttg Gabungan berbeda
• KUHP : Buku III

Bisa dikatakan bahwa perbedaan antara pelanggaran dengan kejahatan adalah:
-Pelanggaran
Orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindakpidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).
-Kejahatan
Meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
Klasifikasi Delik dalam Hukum Kepabeanan dan Cukai
Hukum Kepabeanan dan Cukai termasuk dalam tindak pidana ekonomi dan banyak ahli yang meragukan efektivitas daya kerja menakuti (mencegah atau menangkal) dari beratnya bobot (ancaman) pidana menurut undang-undang). Hal ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa tindak pidana ekonomi umumnya dilandasi oleh motif ekonomi dan pelaku tindak pidana ekonomi ini umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Pertama, mereka biasanya telah menikmati jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan bilamana pelaku tindak pidana adalah sebuah badan hukum, kemungkinan besar mempekerjakan staf hukum tersendiri. Kedua, pengusaha umumnya tidak tertarik untuk mengambil resiko yang tidak perlu; resiko demikian hanya akan membahayakan (tingkat) keuntungan yang bisa diperolehnya.
Sebagai contoh ketentuan Pasal 103 UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang:
a. menyerahkan pemberitahuan pabean dan/ataudokumen pelengkap pabean yang palsu atau    dipalsukan;
b. membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;
c. memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau
d. menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Perbuatan pidana yang dirumuskan oleh UU Kepabeanan tersebut di atas dibuat dalam bentuk “tindak pidana formal” (formeel delict), yaitu tindak pidana dirumuskan sebagai suatu bentuk perbuatan tanpa menyebutkan akibat yang disebabkan oleh perbuatan itu, dan juga merupakan commissie-delict yaitu tindak pidana yang berupa melakukan suatu perbuatan positif.
Lawan “tindak pidana formal” adalah “tindak pidana materiil’ (materieel delict), yaitu apabila tindak pidana dalam suatu ketentuan hukum pidana (strafbepaling) dirumuskan sebagai perbuatan yang menyebabkan suatu akibat tertentu tanpa merumuskan suatu bentuk dari perbuatan itu. Contoh: Pasal 338 dan 187 KUHP. Lawan dari commissie-delict adalah omissie-delict yang berarti tindak pidana dalam bentuk melalaikan kewajiban untuk melakukan sesuatu. Jadi ada kalanya seseorang diancam akan dihukum pidana apabila tidak melakukan perbutan tertentu, misalnya Pasal 224, 529, dan 531 KUHP.
Di dalam Undang-Undang Kepabeanan Nomor  17  Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, tertulis bahwa kata “pelanggaran” maupun kata “kejahatan” dalam beberapa pasal didalamnya. Kita bisa lihat kata pelanggaran terdapat di dalam
Bab X Pasal 54,
“.....diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia.”
pasal 61 ayat 1,
“.....tersebut tidak merupakan atau tidak berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta, pemilik barang impor atau....”
Pasal 102 B,
“......Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi..”
 Pasal 113 A ayat 2,
“....Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai..”
Pasal 113 D ayat 1.
“...unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan berhak memperoleh premi.”
 Sedangkan kata kejahatan tertulis di dalam
Bab X Pasal 64 A ayat 1,
“.....bukti permulaan diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara dapat dilakukan penindakan...”
            Secara kuantitas, kata pelanggaran terdapat lebih banyak dibanding kata kejahatan dalam UU kepabeanan. Artinya walau pun UU Kepabenan dapat dimasukkan ke dalam tindak pidana pelanggaran dan kejahatan, sebagian besar pasalnya cenderung ke arah delik pelanggaran. Hal ini didukung dari tabel “Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu menurut Moeljatno” dikatakan bahwa sebelum MvT sebagian besar delik yang terjadi belum dapat diklasifikasikan ke dalam delik itu sendiri. Selain itu kita tahu bahwa pelaku bisnis dalam dunia kepabeanan memiliki pendidikan dan pemikiran yang sudah cukup maju. Artinya (menurut saya) tindakan percobaan yang dilakukan oleh pelaku tetap dan harus di berikan sanksi. Sangat kecil kemungkinannya bila pelaku melakukan percobaan dengan tidak sengaja. Pasti lah pelaku melakukan percobaan dengan sengaja dan apabila diketahui petugas bea cukai bahwa pelaku tersebut memberitahukan data yang tidak benar dengan tujuan memperkecil biaya yang seharusnya di tanggung, maka terhadap pelaku tersebut dikenakan sanksi administrasi dan/atau denda.
Penghapusan pidana juga seharusnya tidak bisa diberikan seperti yang berlaku dalam KUHP pasal 44 , pasal 48, pasal 49, pasal 50. Tetapi tetap dapat diberikan pengecualian pada pasal 51 KUHP.  Hal ini sangat menarik karena pasal 51 KUHP berhubungan dalam Bab XV tentang Pembinaan Pegawai.  Dimana dalam pasal 113 A, pasal 113 B dan pasal 113 C harus disesuaikan dengan pasal 51 KUHP dimana pegawai yang melakukan kesalahan atas dasar perintah jabatan atasannya tidak seharusnya untuk diberikan sanksi karena orang tersebut melakukan hal tersebut bukan merupakan delik kejahatan tetapi pelanggaran dan pelaku melakukan hal tersebut karena perintah jabatan bukan karena kehendaknya.
Di dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai HANYA terdapat kata pelanggaran, tanpa terdapat satu pun kata kejahatan. Kata-kata pelanggaran terdapat dalam pasal:
A.    Bab V tentang Perizinan, Pasal 14 ayat 3a point a
“.....bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai.”
B.     Pasal 64 A ayat 2
Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat...”
C.     Pasal 64 D ayat 1
“...berjasa dalam menangani pelanggaran di bidang cukai berhak memperoleh premi.”
Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa hukum dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai dapat diklasifikasikan ke dalam delik kejahatan dan pelanggaran, tetapi secara garis besar dapat dikatakan bahwa UU Kepabeanan dan Cukai masuk dalam delik pelanggaran.

WILAYAH ANTARIKSA INDONESIA

Sebelumnya, tulisan ini merupakan salah satu tugas yang pernah dikerjakan oleh penulis yang basicly tidak tahu-menahu tentang wilayah antariksa. Namun dari beberapa referensi ditulis demikian...


Dalam ajaran agama Hindu, Antariksa (Antariksha) adalah salah satu delapan Wasu. Antariksa merupakan personifikasi dari langit yang tinggi atau atmosfer. Dalam kosakata bahasa Indonesia, kata Antariksa merujuk kepada luar angkasaLuar angkasa atau angkasa luar atau antariksa (juga d isebut sebagai angkasa), merujuk ke bagian yang relatif kosong dari Jagad Raya, di luar atmosfer dari benda "celestial". Istilah luar angkasa digunakan untuk membedakannya dengan ruang udara dan lokasi "terrestrial"..
Karena atmosfer Bumi tidak memiliki batas yang jelas, namun terdiri dari lapisan yang secara bertahap semakin menipis dengan naiknya ketinggian, tidak ada batasan yang jelas antara atmosfer dan angkasa. Ketinggian 100 kilometer atau 62 mil ditetapkan oleh Federation Aeronautique Internationale merupakan definisi yang paling banyak diterima sebagai batasan antara atmosfer dan angkasa.
Di Amerika Serikat, seseorang yang berada di atas ketinggian 80 km ditetapkan sebagai astronot. 120 km (75 mil atau 400.000 kaki) menandai batasan di mana efek atmosfer menjadi jelas sewaktu proses memasuki kembali atmosfer.
Batasan menuju angkasa
§  4,6 km (15.000 kaki) — FAA menetapkan dibutuhkannya bantuan oksigen untuk pilot pesawat dan penumpangnya.
§  5,3 km (17.400 kaki) — Setengah atmosfer Bumi berada di bawah ketinggian ini
§  16 km (52.500 kaki) — Kabin bertekanan atau pakaian bertekanan dibutuhkan
§  18 km (59.000 kaki) — Batasan atas dari Troposfer
§  20 km (65.600 kaki) — Air pada suhu ruangan akan mendidih tanpa wadah bertekanan (kepercayaan tradisional yang menyatakan bahwa cairan tubuh akan mulai mendidih pada titik ini adalah salah karena tubuh akan menciptakan tekanan yang cukup untuk mencegah pendidihan nyata)
§  24 km (78.700 kaki) — Sistem tekanan pesawat biasa tidak lagi berfungsi
§  32 km (105.000 kaki) — Turbojet tidak lagi berfungsi
§  45 km (148.000 kaki) — Ramjet tidak lagi berfungsi
§  50 km (164.000 kaki) — Stratosfer berakhir
§  80 km (262.000 kaki) — Mesosfer berakhir
§  100 km (328.000 kaki) — Permukaan aerodinamika tidak lagi berfungsi
Proses masuk-kembali dari orbit dimulai pada 122 km (400.000 ft).
Kalau Amerika Serikat punya NASA, Indonesia punya LAPAN ­(Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional). Beragam teknologi roket dan satelit telah dikembangkan oleh lembaga yang telah ­berdiri sejak tahun 1963. Pembangunan Bandara Antariksa milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) diperkirakan akan terlaksana pada tahun 2015. 
Saat ini LAPAN sedang melakukan penelitian terhadap 6 desa di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara sebagai lokasi peluncuran satelit dan roket. Enam desa tersebut yakni Banjar Sari, Meok, Ka’ana, Apoho, Malakoni, dan Kahyapuh.
Jika nantinya sudah ditetapkan lokasi peluncuran satelit itu maka LAPAN akan membuat lokasi zona aman  radius 5 kilo meter. Dampak negatif dari progam ini terhadap masyarakat hanyalah pada saat peluncuran roket dimana dalam radius 5 kilometer harus bersih dari kegiatan apapun.
Pulau Enggano dinilai sebagai tempat yang sesuai untuk pembangunan bandar antariksa. Enggano memiliki populasi penduduk yang tidak terlalu banyak dan tidak berhubungan langsung dengan wilayah negara lain. Tak hanya itu, Enggano juga memiliki luas wilayah yang luas dan lingkungan aman. Selain letaknya strategis,pulau itu juga berhadapan langsung dengan laut bebas, yaitu Samudera Hindia. Prestasi terbaru yang ditorehkan oleh LAPAN adalah peluncuran roket RX 420 di Stasiun Peluncuran Roket di Pamengpeuk, Garut, Jawa Barat pada 2 Juni 2009. Roket tersebut bukan yang pertama dan sukses diluncurkan LAPAN. Sebelumnya, sudah ada banyak roket ­LAPAN lainnya yang terbang ke angkasa.
Sejak didirikan pada 27 November 1963, LAPAN sudah mengembangkan banyak roket. Di antaranya telah berhasil diluncurkan, seperti roket RX 70, RX 80, RX 100, RKX 100, RX 150, RX 122, RX 250, RX 320, dan RX 420. Masing-masing roket ini memiliki ukuran dan spesifikasi yang berbeda. Yang terkecil adalah RX 70 dengan diameter 70 mm dan jarak jangkau 7 km. Sementara roket yang terbesar—hingga saat ini—adalah RX 420 yang memiliki dia­meter 420 mm, panjang 6200 mm, serta jangkauan terbang hingga 101 km.
Berdasarkan informasi di atas, maka Indonesia tidak memiliki wilayah antariksa karena kita ketahui bahwa antariksa berada jauh di atas permukaan bumi dan berada di ataw wilayah udara Republik Indonesia. Antariksa merupakan zona bebas bagi setiap negara untuk melakukan aktivitas luar angkasa. Seperti meletakkan satelit, bukan menjadi zona untuk terbang pesawat yang umumnya melintasi kawasan udara suatu negara. Saat ini baru terdapat Rancangan Undang-Undang Nomor .... Tahun ... Tentang Keantariksaan yang isisnya bisa dilihat di http://www.pusjigan.lapan.go.id/jikumgan/RUUK-Draft.pdf