Friday, September 16, 2011

CUKAI UNTUK BERNAFAS DI KOTA BESAR,KENAPA TIDAK?CUKAI UNTUK BERNAFAS DI KOTA BESAR,KENAPA TIDAK?

 Pada dasarnya cukai adalah pajak yang dikenakan untuk sesuatu yang memberikan kenikmatan bagi seseorang. misalnya seseorang yang merokok. Sewaktu zaman belanda cukai juga dikenakan terhadap gula, tetapi sekarang tidak. Hal ini karena kondisi yang sudah berubah di zaman sekarang. Lalu apakah sekarang cukai dapat diberlakukan untuk bernafas? Kenapa tidak.
Jakarta, Surabaya, Medan, dan kota-kota besar lainnya mungkin sudah akrab terdengar di telinga kita.  Ya, kota- kota inilah yang menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang yang ada di pulau itu, atau bahkan dari luar pulau. Tidak heran bila kehidupan warganya tidak pernah berhenti dari pagi hingga pagi lagi. Semua kegiatan bisa dilakukan di kota-kota besar, mulai mencari hiburan, pendidikan, sarana kesehatan dan apapun itu ada di kota besar.
Tapi sadarkah kita, besarnya daya tarik kota-kota besar ini akan membuat harga tanah di kota-kota besar menjadi mahal dan semakin mahal, contohnya saja untuk daerah DKI Jakarta, di kawasan Sudiriman harga tanah bisa mencapai 50 juta rupiah permeter atau mungkin bisa lebih. Hal seperti inilah yang membuat banyak orang untuk berpikir ulang dalam menafaatkan tanahnya untuk ditanami dengan pohon. Mereka menanam pohon beton, dan memasang AC di rumah-rumahnya. Tentu mereka  merasa nyaman, tapi apa mereka sadar akan apa yang mereka perbuat?  Mereka tidak sadar lingkungan!!
Rumah besar, tapi tidak ada pohonnya atau apartemen besar tapi tidak ada pohonnya? Buat apa??  Apa mereka sadar untuk dapat bernafas bagi orang yang memakai tabung oksigen harus bayar? Lalu mereka bernafas bebas dan gratis tetapi tidak mau menanam pohon?
Sudah seharusnya pemerintah memberi cukai atau apapun istilahnya BAGI mereka yang tinggal di kota besar tetapi tidak mau menanam pohon di rumahnya. Mungkin pemerintah bisa mengkaji sistem pengenaan peraturan ini.  Misalnya bagi warga yang rumahnya minilal 150 meter diwajibkan untuk menanam pohon. Jika tidak menanam maka dikenakan  cukai.
Ayolah kawan, kita sadar lingkungan! Sekarang jakarta aja sudah semakin panas. Jangan menuntut dan merewel saja, tapi kita mulai dari diri kita. Misalnya menanam dalam pot, mencangkok pohon dan hal-hal lain yang dapat menghijaukan Indonesia
apakah hal ini mungkin?menurut saya mungkin. Bagaimana menurutmu?
 Sebelumnya hal ini saya tulis bukan untuk sok-sok an, tetapi saya prihatin atas keadaan Jakarta yang semakin panas tiap hari. Selain itu akan kondisi bangunan yang besar tetapi tidak sedikit yang tidak memperhaitkan ruang hijau di tempatnya. Dan yang mendorong untuk menulis opini ini karena tempat tinggal tetangga yang pas berada di sekitar rumah. Untuk, rumah di dalam sebuah GANG mungkin rumahnya cukup besar tetapi saya tidak menemukan satu pot pun dalam rumahnya, padahal mereka mendapat air dengan menggunakan air tanah. Sadarkah dia bahwa air yang digunakan berasal dari permukaan dan dia tidak menyisakan sedikit lahannya untuk menanam pohon atau pun SATU pot tanaman.

1 comment:

  1. Maaf mas Cornal, setahu saya cukai bukanlah pajak yang dikenakan terhadap sesuatu yang memberikan kenikmatan, melainkan "pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai".

    Dan karakteristik barang dari barang yang dapat dikenakan cukai adalah :
    1. Konsumsinya perlu dikendalikan
    2. Peredarannya perlu diawasi
    3. Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup
    4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

    Jadi UDARA sama sekali tidak dapat dikenakan cukai.
    Kalo barang-barang seperti HASIL TEMBAKAU, MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, dan ETIL ALKOHOL memang perlu dikenakan cukai karena memenuhi karakter barang yang dapat dikenakan cukai.

    Demikian yang dapat saya sampaikan.
    Terima kasih

    ReplyDelete