vote ya http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/732/Cornal%20Andri.html
Sebelum dijawab serangkaian tindakan apa yang saya lakukan dalam upaya pemberantasan korupsi, saya akan berpikir apakah saya mau jadi Ketua KPK? Tentu saat ini saya akan menjawab saya mau, tetapi ketika ditanya apakah pantas menjadi seorang Ketua KPK? Saya rasa saya belum pantas. Saya menjawab mau karena jabatan sebagai Ketua KPK bukanlah jabatan yang bisa dipandang sebelah mata, selain itu juga karena gaji yang saya rasa lebih dari cukup. Hal ini tentu akan menjauhkan saya dari niat untuk melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) karena disamping sudah memiliki gaji yang memadai, tetapi juga karena posisi yang saya jalankan. Korupsi merupakan tindakan yang tidak benar dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Mungkin tidak semua orang mengerti korupsi yang diambil dari bahasa Latinnya corruptio atau corruptus, tetapi korupsi dapat disederhanakan menjadi perbuatan mencuri, dengan objek spesifik mengarah berupa uang atau bisa dalam bentuk benda lain. Tidaklah mudah untuk memberantas korupsi yang terus berkembang secara feodalisme yang pelakunya biasanya memiliki kekeluargaan dekat dengan para pejabat dan partai tertentu. Hal ini terjadi karena tujuan seseorang melakukan korupsi tidak hanya karena adanya kemauan, tetapi didukung oleh adanya peluang, tawaran, kebutuhan, dan sifat ketamakan pelaku.
Sebelum dijawab serangkaian tindakan apa yang saya lakukan dalam upaya pemberantasan korupsi, saya akan berpikir apakah saya mau jadi Ketua KPK? Tentu saat ini saya akan menjawab saya mau, tetapi ketika ditanya apakah pantas menjadi seorang Ketua KPK? Saya rasa saya belum pantas. Saya menjawab mau karena jabatan sebagai Ketua KPK bukanlah jabatan yang bisa dipandang sebelah mata, selain itu juga karena gaji yang saya rasa lebih dari cukup. Hal ini tentu akan menjauhkan saya dari niat untuk melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) karena disamping sudah memiliki gaji yang memadai, tetapi juga karena posisi yang saya jalankan. Korupsi merupakan tindakan yang tidak benar dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Mungkin tidak semua orang mengerti korupsi yang diambil dari bahasa Latinnya corruptio atau corruptus, tetapi korupsi dapat disederhanakan menjadi perbuatan mencuri, dengan objek spesifik mengarah berupa uang atau bisa dalam bentuk benda lain. Tidaklah mudah untuk memberantas korupsi yang terus berkembang secara feodalisme yang pelakunya biasanya memiliki kekeluargaan dekat dengan para pejabat dan partai tertentu. Hal ini terjadi karena tujuan seseorang melakukan korupsi tidak hanya karena adanya kemauan, tetapi didukung oleh adanya peluang, tawaran, kebutuhan, dan sifat ketamakan pelaku.
“Geen Straft Zonder Schuld”, yang artinya
tiada hukuman tanpa kesalahan. Begitu pula dengan para pelaku korupsi
(koruptor) harus dikenakan hukuman atas apa yang dilakukan dengan tujuan
sebagai bentuk pembalasan, menakuti dan memperbaiki atas apa yang telah dilakukan.
Hal ini akan saya lakukan karena ajang korupsi di Indonesia sudah tidak berada
di tahap elitis, tetapi sudah pada tahap sistemik, jumlahnya pun tergantung
perannya. Ibaratnya kalau ikan guppy di selokan makan encu (jentik nyamuk),
tetapi kalau ikan hiu makannya ikan tenggiri, ikan kakap, dan ikan-ikan
seukurannya.
Lalu tindakan apakah yang saya akan lakukan
dalam rangka pemberantasan korupsi jika saya berada dalam posisi Ketua KPK?
Tentu jawab saya untuk saat ini akan berkata bahwa saya akan memberantas
korupsi, atau paling tidak mengurangi dan mencegah tindak korupsi di dalam
sistem pemerintahan dan sistem terkait dengannya. Banyak cara yang bisa saya lakukan
jika menjadi Ketua KPK, diantaranya:
- Pertama, KPK harus bekerja sama dengan instansi di dalam dan di luar negeri untuk membahas dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan korupsi. Mungkin bisa bekerja sama dengan KPK nya negara China. Mengapa China? Karena kita tahu bahwa negara yang memiliki cara pandang seperti induk ayam tersebut cukup tegas dalam menangani kasus pemberantasan korupsi dengan adanya hukuman mati yang dalam setahun dapat dikenakan terhadap kurang lebih 8000 orang. Perlu adanya keberanian untuk melakukan hal ini, bila perlu dengan sedikit kegilaan dalam mengambil keputusan ini. Sedangkan di dalam negeri KPK dapat melakukan koordinasi dengan instansi-instansi pemerintah, misalnya dengan membuat komitmen untuk tidak memberi toleransi terhadap pelaku korupsi. Dengan instasi swasta juga perlu dilakukan koordinasi agar tidak memancing terjadinya korupsi. Selain itu sebagai “anak bungsu” yang berwenang memberantas korupsi bersama Kepolisian dan Kejaksaan, KPK harus berkerja sama untuk menegakkan aturan yang benar, bukan yang baik atau bukan “win win solution” yang ujungnya kompromi. Walau pun KPK dibentuk berdasarkan dengan TAP MPR No. VIII/ MPR/2001 dan dibuat dua tahun setelah dibuat UU nya, tetapi KPK harus bisa menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan. Selain itu, KPK harus mau mensosialisasikan formulir ke instasi atau lembaga pemerintah agar para pegawai negeri segera melapor jika menerima gratifikasi.
- Ke dua, berkerja sama dengan media dan forum-forum yang dibuat oleh masyarakat karena kita tahu bahwa masyarakat lah yang memiliki peranan penting dalam pengambilan setiap keputusan di DPR. Ketika masyarakat sadar akan bahaya korupsi, misalnya kasus political bribery antara anggota parlemen dengan pengusaha atau political kickbaks antara pejabat dengan pengusaha maka perilaku kritis masyarakat akan tercermin dari setiap keputusan dan peristiwa yang terjadi. Instasi ini masih lebih muda dan kecil bila dibandingkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Melihat hal ini, maka sangat perlu dukungan dari masyarakat untuk mendukung setiap langkah-langkah yang diambil oleh KPK. Peran dan dukungan dari masyarakat ini sangatlah dibutuhkan dalam mendukung kinerja KPK. Peranan media juga sangat penting dalam mendukung kinerja KPK karena saat ini media sangat berperan penting membentuk cara pandang masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap suatu permasalahan yang terjadi.
- Ke tiga, yaitu dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki KPK sendiri, terlebih dalam menjunjung tinggi integritas dan komitmen untuk berkerja secara profesional sebagai pegawai KPK. Hal ini memang sulit, karena SDM merupakan resources yang unik dan tidak dapat diperintah atau di program seperti sistem komputer yang terintegrasi pada server. Perlu adanya hukuman yang lebih berat terhadap anggota KPK yang melakukan tindakan di luar aturan. Hal ini dapat di dukung dengan adanya kegiatan rohani bagi para pegawai karena butuh iman yang kuat dalam menghadapi pemasalahan dan godaan yang datang. Menurut saya faktor keimanan, lingkungan dan pendidikan secara langsung atau tidak langsung sangat berpengaruh terhadap perilaku para pegawai KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
- Ke empat yaitu dengan sikap saya yang jika menjadi Ketua KPK dengan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Untuk siapa pun, termasuk untuk “King Maker” yang membuat saya berada di posisi Ketua KPK. Prinsip KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun harus berjalan sebagai mana mestinya. Perasaan harus dikesampingkan dalam penegakan aturan karena jika bermain perasaan maka tidak akan tercapai visi dari KPK itu sendiri. Seorang Ketua KPK secara tidak langsung juga merupakan jabatan politis karena dipilih anggota DPR yang tergabung dalam kubu-kubu atau fraksi tertentu. Sistem pemungutan suaranya pun sangat tergantung “koordinasi” fraksi tersebut yang tidak jarang masih menimbang untung rugi jika memilih seseorang untuk menjadi Ketua KPK. Hal ini lah yang secara manusia biasa terkadang menjadi penghalang untuk bertindak profesional terhadap pihak-pihak yang berjasa dalam karir seseorang. Selain itu, juga dengan sikap tidak menerima apa pun yang di dalam nya berpotensi mengurangi sikap profesional sebagai seorang pemimpin KPK. Selain itu, saya juga akan memajang foto-foto anak kecil yang menderita dalam kemiskinan di dalam gedung KPK karena bagi saya hal ini akan terus mengingatkan saya dan saya harap seluruh bawahan agar bekerja dengan benar dan penuh semangat memberantas korupsi yang menyebabkan anak-anak di dalam foto tersebut mengalami kondisi seperti di dalam foto tersebut.
- Ke lima, dengan memperkuat dasar-dasar hukum KPK dalam menjalankan fungsinya. Dasar hukum harus ditegakkan tanpa adanya multi tafsir karena kita tahu bahwa dasar hukum untuk memberantas korupsi sudah ada dari KUHP pasal 209, 210, 387, 388, 416, dan seterusnya ditambah UU No.3 Tahun 1971, UU No.31 Tahun 1999, Pasal 108 KUHAP hingga UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terlebih dalam shifting burden of the proof atau pembuktian terbalik bagi para terdakwa yang tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi juga hendaknya menerapkan sistem memiskinkan para koruptor, KPK harus mengambil harta pribadi hingga harta orang ke tiga yang menerima hasil korupsi tersebut. Dengan adanya hukum yang kuat, maka celah-celah untuk korupsi dapat ditutup. Selain itu KPK harus mempertegas keadaan atau situasi seorang koruptor yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman mati dalam ”keadaan bahaya” yang dirasa masih ambigu dan belum pernah dilakukan di Indonesia seperti kasus terorisme dan kasus narkotika.
- Ke enam yaitu dengan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan agar diadakan mata pelajaran anti korupsi di tinggat perguruan tinggi. Hal ini sangat lah penting karena para mahasiswa yang lulus kelak sebagai generasi penerus dan diharap dapat mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi. Di samping itu dengan menyarankan agar cara masuk para mahasiswa dilakukan dengan sistem yang benar. Terlebih masalah biaya saat ini sudah tidak masuk akal, untuk masuk perguruan tinggi tertentu dibutuhkan biaya hingga ratusan juta rupiah. KPK hendaknya juga mengajak instansi pemerintahan untuk melakukan sistem rekrutmen penerimaan pegawai secara benar tanpa adanya jalur lain yang tidak dapat dibenarkan karena setiap proses yang benar saja terkadang hasilnya bisa error, terlebih dengan proses yang sejak awal sudah tidak benar maka bisa dipastikan kemungkinan besar hasilnya tidak benar.
Itulah kurang lebih serangkaian tindakan yang
akan saya lakukan jika posisi saya sebagai Ketua KPK. Masih banyak lagi
tentunya hal-hal yang saya akan lakukan dalam upaya pemberantasan korupsi dan
hal itu bisa saja out of the box dari
perkiraan orang-orang. Oleh karena itu sangat dibutuhkan sosok seorang Pemimpin
KPK yang berani membuat keputusan yang benar dan berani untuk menanggung segala
resiko atas keputusan yang diambilnya. Kalau Ketua KPK sekarang, Bapak Abraham
S. pernah memberi jawaban seperti lagu
Krisdayanti dengan judul Menghitung Hari, mungkin saya juga akan menjawab
berbagai pertanyaan dengan serangkaian lagu-lagu lain yang lebih hits dan penuh
lawakan karena secara pribadi saya sangat senang dengan aktifitas melawak tanpa mengurangi
sedikit pun misi-misi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dibaca dan kasih vote ya blog: http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/732/Cornal%20Andri.html
Dibaca dan kasih vote ya blog: http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/732/Cornal%20Andri.html