Thursday, August 9, 2012

Go To Trans Studio Bandung

hii everyone..
yesterday, i and two my cousins went to TSB since 10 am till 8 pm. exactly we do this NOT because the enjoyable that place, just because we don't want loss our money...the ticket so expensive if we compare with the game.
base my knowladge, TSB have 20 game but 2 was broke when we go there. we must pay 110 thousand rupiah for one ticket in month of fasting. later, we must pay 20 thousand rupiah for made a XXX bank card. Then..when we want to entered the gate TSB, we banned to bring food and drink!!!we must left our logistics in a locker room. because we came from jakardah, we bring not only logistics but also clothing, underwear, tooth brush,etc. you know, that locker just allowed to save the food dan drink, goods other than that must be paid 20 thousand rupiah..
one weird pics
when we enter the gate, first game (forgot the name, but like halilintar dufan) was broke..then the 4 D studio was broke too.. so, we decided to play all the game because we don't want loss our money..so we play all the game more than one times almost the game. such as,both  cano game (like niagara-gara dufan) and halilintar we play 4 times, dunia lain twice, etc...luckly we can see the parade show and drama, so we don't really disappointed with our decision enter the TSB. than, when we feel hungry, we only can get acces food court in the TSB and can't to cash pay!!all about the transaction must be in XX bank card and we must fill our savings in that card..
in my opinion, the owners is very wery bery clever!!all the transaction must be with his bussines. so the cas flow of money enter his purse!but really bad in my point of view because the monopoly system. 
if you ask me..how about the game??hmm..most of them was copas (copy paste) from dufan, but one interesting game for me is king kong climb..exactly just because i not yet climb the mountain or a hill, so i tried to clim the wall and firs i can't reach the top but after 3 times i can reach it!!
of course, one moment that we never forgot is take a photo...narcissistic habit. then..we go home to my brother "kosan" and of course in this morning 1 wrote this little story because my cousins still sleep..
wish me luck for today....

Saturday, August 4, 2012

Tanah Kita? Bukan! Tanah Gw (Mafia Tanah)

Saat liburan UAS kali ini, tepatnya saat nganggur dan kemarin hang out ke somewhere di luar DKI Jakarta tak sengaja terdengar oleh telinga gw masalah yang sedang dialami oleh korban MAFIA TANAH, dimana dia dan beberapa orang warga tanahnya diambil oleh pihak lain. sebenarnya nggak tau juga sih siapa yang benar tapi kasihan kalau mendengar kisahnya yang sangat miris.....tentunya gw nggak akan buka dimana lokasi dan berapa hektare tanah yang diambil, bukan puluhan atau ratusan tapi ribuan hektar tanah warga diambil.....
Langkah pertama yang gw lakukan yaitu menulis di kompasiana dan apakah yang terjadi?kurang lebih 2 jam setelah gw menulis gw tidur dan pas bangun...gw mencoba buka tulisan gw dan ternyata SUDAH DIBLOK atau apapun istilahnya disaat pembaca yang ke-35. Untungnya gw masih punya blog dan masih bisa berbagi.... beginilah ceritanya..copy dari http://hukum.kompasiana.com/2012/08/04/tanah-kita-bukan-tanah-gw-mafia-tanah/

Luasnya wilayah daratan Indonesia yang dipisahkan oleh perairan menjadikan Indonesia mengedepankan azas archipellago, dimana azas tersebut berpendapat bahwa perairan menghubungkan daratan sehingga Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh. Begitu pula seharusnya hukum yang berlaku, seharusnya bisa diterapkan sama di setiap wilayah di Indonesia. Tidak ratanya penyebaran penduduk di Indonesia menjadikan pulau Jawa menjadi pulau dengan penduduk terbanyak di Indonesia.
copas dari Antara Foto
copy dari Antara Foto
Tidak meratanya penyebaran penduduk membuat banyak lahan kosong di luar pulau jawa mengalami sengketa pertanahan yang belakangan ini marak di bahas di beberapa media dan belum berapa lama pernah saya dengar dari salah satu korban yang sebelumnya tidak saya kenal, misalnya di pulau Sumatera dan Kalimantan yang terkenal dengan perkebunannya. Bagaimana tidak iba mendengar ceritanya, terlebih jika memposisikan diri kita pada diri korban. Korban yang memiliki tanah dan “katanya” bayar pajak diusir dari tanah yang ditempati. Padahal secara logika, termasuk saya sebagai yang awam mengenai hukum tidaklah mungkin ada orang yang mau dan diizinkan untuk membayar pajak tanah yang bukan miliknya. Tidak hanya itu, bahkan para mafia pintar tersebut medayagunakan para preman hingga oknum aparat yang menjadi keparat karena tidak menegakkan hukum yang seharusnya tetapi menjadi akrab dengan para mafia yang sangat dermawan terhadapnya dan ketika punya kepentingan. Ketika warga datang ke tempat dimana seharusnya kasus tersebut bisa ditindak malah tidak ditindak. Bahkan ketika mereka membawa kasus ini ke Jakarta, ketika para “ksatria penegak hukum” terbang ke TKP, mereka menjadi luluh lanta karena wibawa, kebaikan, dan kedermawanan para mafia tersebut. Hal ini sudah berlarut-larut dan masih belum terselesaikan. Banyak warga yang menjadi korban baik dari preman hingga aparat yang menjebloskan beberapa orang ke dalam penjara. Miris rasanya jika merasakannya, bayangkan seseorang yang menjual assetnya untuk bisa berkebun di sebuah lahan harus mengorbankan harta bendanya dengan maksud untuk memperoleh laba dari lahan yang dibeli dan dikelolahnya harus menderita kerugian dan tekanan dari pihak-pihak yang mengatakan bahwa tanah itu milik orang lain (pribadi maupun perusahaan swasta). Sangat disayangkan mengapa hal ini bisa terjadi, apakah peraturan yang kurang jelas atau ada pihak yang lengah dalam pengawasan.
Upaya hukum seharusnya bisa dilakukan untuk mengetahui apa yang benar, bukan didiamkan dan “digantung” statusnya. Itu pun masih diragukan karena para mafia tersebut pasti terus mencari kesempatan dengan merangkul dan menawarkan tidak hanya “apel wasington” tapi bisa jadi “durian bangkok”. Sungguh tragis jika hal ini dibiarkan. Sudah saatnya kita sebagai warga yang dalam proses menjadi masyarakat madani empati terhadap masalah-masalah di sekitar kita. Terlebih bagi kawan mahasiswa sebagai calon penerus bangsa, mau dibawa kemana Indonesia ini?

Sunday, July 1, 2012

Kuliah Naik Kuda

Hmm... baru saja nonton Surat Kecil Untuk Tuhan (SKUT) yang awalnya ditonton keponakan gw namanya si sarah siahaan yang nunggu temannya mau nobar piala euro dini hari nanti...
Tapi bukan itu yang gw mau cerita, tapi ketika nonton film itu entah kenapa teringat mendiang bapak yang sudah tiada di saat masih baru masuk SMA.
Melihat jalan ceritanya, entah mengapa pikiran gw tiba-tiba terlintas saat nonton bareng bapak waktu siang hari. Maklumlah, dulu sewaktu SD bapak selalu jemput pulang sekolah dengan VESPA kesayangan keluarga (secara, cuma itu satu2nya kendaraan keluarga) dan setibanya di rumah biasanya gw, bapak dan abang selalu tidur siang bareng dengan bapak di tengah, karena kalau gw dan abang gw dalam satu sisi pasti ujung2nya iseng..iseng dan ujungnya berantem. 
Nah, seperti biasa....bapak gemar sekali menonton film india di TPI siang hari...biasanya filmnya ada jagoan dan ada perkelahian. Saat itu di filmnya ada tokoh yang pakai kuda dan saat itu gw bilang "pak, andri mau naik kuda" dan bapak menjawab "iya, masih kecil nanti kalau udah gede aja ya bapak beliin.". Entah karena apa, gw sangat pengen punya kuda dan bertanya "kapan??" dan bapak waktu itu bilang "nanti kalau udah gede, kalau udah kuliah." saat itu gw mungkin belum begitu mengeri apa yang dimaksud dengan kuliah tapi hal itulah yang gw ingat....
Yang jelas buka kuda odong-odang kayak gini..
odong-odong

Lucu, tapi itulah beberapa kenangan yang alm. bapak tinggalkan buat gw. Tak tau apa itu kiasan atau apa, yang jelas.....semoga kelak dapat tercapai :)

Tuesday, June 26, 2012

KLASIFIKASI HUKUM KEPABEANAN DAN CUKAI DALAM TINDAK PIDANA


Perbedaan Pelanggaran dan Kejahatan
Secara teoritis memang sulit sekali untuk membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran, Istilah kejahatan berasal dari kata “jahat”, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat(Pipin Syarifudin,2000:93). Menurut Moeljatno terdapat dua cara pandang dalam membedakan antara kejahatan dan pelanggaran yakni pandangan pertama yang melihat adanya perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran dari perbedaan kualitatif. Dalam pandangan perbedaan kualitatif antara kejahatan dan pelanggaran dikatakan bahwa kejahatan adalah “rechtsdeliten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentantangan dengan tata hukum. Pelanggaran sebaliknya adalah “wetsdeliktern”, yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian (Moeljatno,2002:71).Pandangan kedua yakni pandangan yang menyatakan bahwa hanya ada perbedaan kuantitatif (soal berat atau entengnya ancaman pidana) antara kejahatan dan pelanggaran.
Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu menurut Moeljatno:
Tindak Pidana Kejahatan (misdrijf)
Tindak Pidana Pelanggaran (overtreding)
• dlm. MvT : sebelum ada UU  sudah dianggap tidak baik (recht-delicten)
• Hazewinkel-Suringa : tidak ada perbedaan kualitatif,  hanya perbedaan kuantitatif
a) Percobaan : dipidana
b) Membantu : dipidana
c) Daluwarsa : lebih panjang
d) Delik aduan : ada
e) Aturan ttg Gabungan berbeda
• KUHP : Buku II
• dlm MvT : baru dianggap tidak baik setelah ada UU
(wet delicten)
• Perbedaan dg kejahatan:
a) Percobaan : tidak dipidana
b) Membantu : tidak dipidana
c) Daluwarsa : lebih pendek
d) Delik aduan : tidak ada
e) Aturan ttg Gabungan berbeda
• KUHP : Buku III

Bisa dikatakan bahwa perbedaan antara pelanggaran dengan kejahatan adalah:
-Pelanggaran
Orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindakpidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).
-Kejahatan
Meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
Klasifikasi Delik dalam Hukum Kepabeanan dan Cukai
Hukum Kepabeanan dan Cukai termasuk dalam tindak pidana ekonomi dan banyak ahli yang meragukan efektivitas daya kerja menakuti (mencegah atau menangkal) dari beratnya bobot (ancaman) pidana menurut undang-undang). Hal ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa tindak pidana ekonomi umumnya dilandasi oleh motif ekonomi dan pelaku tindak pidana ekonomi ini umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Pertama, mereka biasanya telah menikmati jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan bilamana pelaku tindak pidana adalah sebuah badan hukum, kemungkinan besar mempekerjakan staf hukum tersendiri. Kedua, pengusaha umumnya tidak tertarik untuk mengambil resiko yang tidak perlu; resiko demikian hanya akan membahayakan (tingkat) keuntungan yang bisa diperolehnya.
Sebagai contoh ketentuan Pasal 103 UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang:
a. menyerahkan pemberitahuan pabean dan/ataudokumen pelengkap pabean yang palsu atau    dipalsukan;
b. membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;
c. memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau
d. menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Perbuatan pidana yang dirumuskan oleh UU Kepabeanan tersebut di atas dibuat dalam bentuk “tindak pidana formal” (formeel delict), yaitu tindak pidana dirumuskan sebagai suatu bentuk perbuatan tanpa menyebutkan akibat yang disebabkan oleh perbuatan itu, dan juga merupakan commissie-delict yaitu tindak pidana yang berupa melakukan suatu perbuatan positif.
Lawan “tindak pidana formal” adalah “tindak pidana materiil’ (materieel delict), yaitu apabila tindak pidana dalam suatu ketentuan hukum pidana (strafbepaling) dirumuskan sebagai perbuatan yang menyebabkan suatu akibat tertentu tanpa merumuskan suatu bentuk dari perbuatan itu. Contoh: Pasal 338 dan 187 KUHP. Lawan dari commissie-delict adalah omissie-delict yang berarti tindak pidana dalam bentuk melalaikan kewajiban untuk melakukan sesuatu. Jadi ada kalanya seseorang diancam akan dihukum pidana apabila tidak melakukan perbutan tertentu, misalnya Pasal 224, 529, dan 531 KUHP.
Di dalam Undang-Undang Kepabeanan Nomor  17  Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, tertulis bahwa kata “pelanggaran” maupun kata “kejahatan” dalam beberapa pasal didalamnya. Kita bisa lihat kata pelanggaran terdapat di dalam
Bab X Pasal 54,
“.....diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia.”
pasal 61 ayat 1,
“.....tersebut tidak merupakan atau tidak berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta, pemilik barang impor atau....”
Pasal 102 B,
“......Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi..”
 Pasal 113 A ayat 2,
“....Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai..”
Pasal 113 D ayat 1.
“...unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan berhak memperoleh premi.”
 Sedangkan kata kejahatan tertulis di dalam
Bab X Pasal 64 A ayat 1,
“.....bukti permulaan diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara dapat dilakukan penindakan...”
            Secara kuantitas, kata pelanggaran terdapat lebih banyak dibanding kata kejahatan dalam UU kepabeanan. Artinya walau pun UU Kepabenan dapat dimasukkan ke dalam tindak pidana pelanggaran dan kejahatan, sebagian besar pasalnya cenderung ke arah delik pelanggaran. Hal ini didukung dari tabel “Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu menurut Moeljatno” dikatakan bahwa sebelum MvT sebagian besar delik yang terjadi belum dapat diklasifikasikan ke dalam delik itu sendiri. Selain itu kita tahu bahwa pelaku bisnis dalam dunia kepabeanan memiliki pendidikan dan pemikiran yang sudah cukup maju. Artinya (menurut saya) tindakan percobaan yang dilakukan oleh pelaku tetap dan harus di berikan sanksi. Sangat kecil kemungkinannya bila pelaku melakukan percobaan dengan tidak sengaja. Pasti lah pelaku melakukan percobaan dengan sengaja dan apabila diketahui petugas bea cukai bahwa pelaku tersebut memberitahukan data yang tidak benar dengan tujuan memperkecil biaya yang seharusnya di tanggung, maka terhadap pelaku tersebut dikenakan sanksi administrasi dan/atau denda.
Penghapusan pidana juga seharusnya tidak bisa diberikan seperti yang berlaku dalam KUHP pasal 44 , pasal 48, pasal 49, pasal 50. Tetapi tetap dapat diberikan pengecualian pada pasal 51 KUHP.  Hal ini sangat menarik karena pasal 51 KUHP berhubungan dalam Bab XV tentang Pembinaan Pegawai.  Dimana dalam pasal 113 A, pasal 113 B dan pasal 113 C harus disesuaikan dengan pasal 51 KUHP dimana pegawai yang melakukan kesalahan atas dasar perintah jabatan atasannya tidak seharusnya untuk diberikan sanksi karena orang tersebut melakukan hal tersebut bukan merupakan delik kejahatan tetapi pelanggaran dan pelaku melakukan hal tersebut karena perintah jabatan bukan karena kehendaknya.
Di dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai HANYA terdapat kata pelanggaran, tanpa terdapat satu pun kata kejahatan. Kata-kata pelanggaran terdapat dalam pasal:
A.    Bab V tentang Perizinan, Pasal 14 ayat 3a point a
“.....bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai.”
B.     Pasal 64 A ayat 2
Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat...”
C.     Pasal 64 D ayat 1
“...berjasa dalam menangani pelanggaran di bidang cukai berhak memperoleh premi.”
Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa hukum dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai dapat diklasifikasikan ke dalam delik kejahatan dan pelanggaran, tetapi secara garis besar dapat dikatakan bahwa UU Kepabeanan dan Cukai masuk dalam delik pelanggaran.